Ujaran Kebencian di Postingan Umum akan Diberlakukan Dipidana dalam Revisi UU ITE

NOTULA – Keputusan pemerintah untuk revisi UU ITE secara terbatas, akan dilakukan peninjauan substansi dan khususnya pada pasal-pasal ‘karet’. Antara lain adalah bagi penyebar ujaran kebencian dengan maksud diketahui umum akan diberlakukan pidana untuknya.

Mahfud MD, Menteri POLHUKAM RI, menegaskan bahwa agar tidak ditafsirkan yang macam-macam kita beri tahu, yang dimaksud ujaran kebencian itu apa? Semisal, mendistribusikan dalam UU ITE sekarang ditambahkan dengan maksud yang diketahui oleh umum. Jika seseorang mendapatkan pelayanan tidak baik di rumah sakit, dan kemudian di-curhat-kan kepada saudara atau anaknya, maka pidana tidak bisa diterapkan pada kasus ini. Revisi ini dimaksudkan menambahkan substansi untuk memperjelas dari istilah-istilah yang ada di UU ITE.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *