DANA BOS 2021 Dinilai Tidak Sehat

Pasuruan, Notula.News – Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan menyoroti pada Pasal 03 ayat 02 point D pada Permendikbud Nomor 06 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolahan Dana BOS Reguler segera dihapus. Substansi pasal ini mengartikan bahwa instansi pendidikan penerima Dana Bos Reguler harus berketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir.

Sudah dijelaskan dalam “Pembukaan Undang-Undang Tahun 1945 peran yang di ambil pemerintah untuk bawah mencerdakan kehidupan bangsa , dan bahwa pendidikan adalah pondasi yang harus di jaga demi masa depan bangsa, posisi. Kemendikbudristek dinilai telah bertolak belakang dengan amanat Pembukaan UUD 45 tersetbut, bersifat diskriminatif, dan juga tidak memenuhi rasa keadilan sosial.” dalam pernyataan praktisi pendidikan SLTP Pasuruan, Rabu (08/09/2021).

Komposisi aliansi ini bentuk gabungan dari organisasi Taman Siswa, LP Ma’arif PBNU, PB PGRI, Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Majelis Nasional Pendidikan Katolik dan Mejelis Pendidikan Kristen di Indonesia.

Beberapa Tuntutan dari aliansi menilai bahwa Permendikbud telah mengkebiri dan sangat merugikan serta melanggar hak pendidikan bagi publik “Mendesak pihak Mendikbudristek untuk mengahapus kebijakan tersebut, terutama tentang Pasal 03 ayat 02 yang mengatur tentang ketentuan Sekolah Penerima Dana BOS Reguler, serta mempertegas kebijakan Pendidikan Nasional yang sisipi kepentingan pribadi hingga praktik diskriminasi ini tertimpah bagi masyarakat,” ujar pernyataanya

Dalam kesempatan pergulatan bahasan Dana Bos juga memicu untuk kembali menelaah pada awal tahun 2021 Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbud RI Nomor 06 tahun 2021 lalu disusul Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.000.01/2021 tentang Pembaruan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler dalam surat edaran itu pengelola instansi pendidikan untuk terus mendesak  kejelasan terkait hal ini. (MBS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *