Daftar Wilayah Perpanjangan PPKM Level-4, Intruksi Mendagri 30 Th 2021

Malam ini pemerintah pusat telah resmi perpanjang PPKM level-4 tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021. Presiden Joko Widodo menugaskan Luhut Binsar Pandjaitan, MenKo Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk mengumumkan keputusan pemerintah terkait perpanjangan PPKM level-4 tersebut. Dalam keterangan Luhut bahwa perpanjangan dilakukan di beberapa wilayah/daerah dengan pertimbangan indikator perkembangan covid19 dalam satu minggu terakhir.

Sesuai dengan hasil evaluasi PPKM Level 4 Jawa Bali dalam rapat Presiden Joko Widodo bersama kabinet, sekaligus pantauan perkembangan covid19 yang dilakukan tiap minggunya. Dua kawasan, yakni Jawa dan Bali dijadikan tolok ukur karena perbedaan infrastruktur yang tidak bisa disamakan dengan kawasan lainnya.

MenKo Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut BP menyampaikan bahwa “Atas arahan Presiden RI, Bapak Ir. H. Joko Widodo, perpanjangan PPKM level-4 Jawa Bali akan diterapkan hingga tanggal 16 Agustus 2021.” Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM level-4 ini di 28 provinsi di seluruh tanah air, diantaranya 98 kota/kabupaten adalah 7 provinsi dari pulau Jawa dan Bali, dan sisanya 45 kota/kabupaten dari 21 provinsi lainnya.

Untuk saat ini PPKM level-4 dilakukan di 96 kota/kota dari 7 provinsi di Jawa dan Bali, dan 45 kota/kabupaten dari 21 provinsi lainnya luar Jawa dan Bali. Luhut Binsar Panjaitan juga menyampaikan bahwa akan ada uji coba pembukaan pusat perbelanjaan yang akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya dengan ketentuan kapasitas 25% dalam satu minggu ke depan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Berdasakan Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021, berikut wilayah yang menerapkan PPKM level 2 hingga 4 di Jawa dan Bali:

DKI Jakarta
Level 4:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten
Level 3:
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang.

Level 4:
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

JABAR
Level 2:
Kabupaten Tasikmalaya.

Level 3:
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya.

Level 4:

Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

JATENG
Level 3:
Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kota Pekalongan.

Level 4:
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.

DIY
Level 4:
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

JATIM
Level 2:
Kabupaten Sampang.

Level 3:
Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

Level 4:

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.

Bali
Level 4:
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *